Kitab suci Al Quran secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan di muka bumi yang dimaksud dalam Al Quran tidak terbatas yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan hutan, penambangan liar atau pembantaian satwa-satwa (walaupun ini juga dilarang oleh Islam). Kerusakan di muka bumi, yang dibahasakan dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Sebab, tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta atau ishlah.
Bentuk-bentuk kerusakan tersebut -semisal kufur, kemunafikan, dan maksiat- memang bersifat maknawi. Akan tetapi, tetap akan menimbulkan dampak-dampak kerusakan-kerusakan fisik (hissi) di muka bumi ini (Tafsir Juz ‘Amma hlm. 194).
Sebut saja, perbuatan maksiat dalam bentuk menenggak miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu, bahwa al-khamr yaitu mâ khâmara al-‘aqla (H.R. Muslim). Artinya yaitu sesuatu yang menutupi akal sehat. Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap yang biasa disebut teler akan membahayakan pemiliknya dan orang-orang sekitarnya?
Kerusakan Hebat Akibat Minuman Keras
Sebenarnya, kerusakan yang ditimbulkan miras (minuman keras) yang merupakan salah satu jenis khamer telah diketahui bersama. Ia adalah ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya semata. Ingatlah, ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu pernah menyebut khamer sebagai ummul khabâits, induk semua keburukan (H.R. An Nasai 8/315).
Dengan meminum miras, si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allâh Ta’ala. Tidak itu saja, miras pun telah membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, krim, dan cairan lainnya.
Saat akalnya berada dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kekerasan terhadap orang dan bahkan membunuhnya. Orang yang sedang mabuk pun bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau membakar hak milik orang lain. Tidak itu saja, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras.
Allâh Ta’ala sudah berfirman tentang bahaya segala yang memabukkan dalam firman-Nya (yang artinya),
“Sessungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)” (Q.S. Al-Mâidah: 91).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (H.R. Ath-Thabrani, Hasan).
Islam Mengharamkan Minuman Keras
Allâh Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Seandainya murni kebaikan, Allâh tidak mengharamkannya atas manusia. Sesungguhnya Allâh memiliki karunia yang agung bagi para hamba-Nya. Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya padanya terhadap agama kita, atau dunia kita, atau keduanya sekaligus.
Karena itu, sudah tentu ajaran Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan, baik dalam bentuk cairan minuman ataupun bentuk lainnya yang menghilangkan kesadaran dan akal sehat manusia.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Mâidah :90).
Pada ayat di atas, khamer disebut dengan sifat yang buruk yaitu sebagai rijsun (perbuatan keji) dari perbuatan syaithan dan disandingkan dengan berjudi, mengundi nasib dengan panah dan menyembah berhala! (Adh-Dhiyâ’ al-Lâmi 4/440).
Sedangkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Dan setiap khamer itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (H.R. Muslim).
Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (H.R. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356).
Azab bagi Pecandu Miras
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3375).
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.
Dari Abu Ad-Darda’, beliau berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3376).
Sikap Umat Islam Terhadap Minuman Keras
Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum Muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamer, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allâh Ta’ala menyelamatkan kaum Muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (al-Mulakhkhasu al-Fiqhi 2/545).
Pentingnya Ketegasan Pemerintah
Selanjutnya, supaya masyarakat benar-benar menjauhinya, pemerintah sebaiknya menetapkan regulasi dan peraturan tegas yang melarang semua hal yang berhubungan dengan khamer, apapun nama dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya.
Orang Tua Menjaga Anak Dari Minuman Keras
Para orang tua wajib mengambil peran pendidikan (tarbiyah) dengan menanamkan haramnya khamer terhadap anak-anak sejak dini, untuk membentengi mereka dari bahayanya dan supaya mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja.
Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku dan hawa nafsu yang mungkar. Berilah kami taufik untuk dekat dengan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
Diringkas dari
- https://rumaysho.com/12762-dari-miras-sampai-zina-khamar-biang-kerusakan.html
- https://almanhaj.or.id/5667-bahaya-minuman-keras.html
Dimurajaah oleh Ustaz Abu Salman, B.I.S.